Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba") menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap: a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi …