Apa itu Kontrak Kerja Konstruksi? Kontrak Kerja Konstruksi
Pada Pasal 46 Ayat (1) UUJK menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti penetapan tertulis dengan suatu Kontrak Kerja Konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak serta peraturan pelaksanaannya dan peraturan-peraturan lain yang masih berlaku. Selain itu, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ...